ABSTRAK: Lis Aminah, C 300 12 011, Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di wilayah KPP Pratama Palu dibimbing oleh H. Abdul Pattawe selaku pembimbing I dan Rahma Masdar selaku pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Bagaimana Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Wilayah KPP Pratama Palu. Metode p…