Text
Pengungkapan Belanja Bantuan Sosial Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sebelum dan sesudah Disahkannya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011: (Studi kasus pada pemerintah daerah di sulawesi tengah)
ABSTRAK
Tenri Abeng (C 301 10 071), Pengungkapan Belanja Bantuan Sosial Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sebelum dan Sesudah Disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 (Studi Pada Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah). Dibimbing oleh Ridwan selaku pembimbing I dan Nurlaela Mapparessa selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membandingkan pengungkapan belanja bantuan sosial dalam laporan keuangan pemerintah daerah sebelum dan sesudah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011 di Provinsi Sulawesi Tengah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode content analysis. Data dan informasi dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari pemerintah daerah berupa hasil wawancara dan badan pemeriksa keuangan (BPK) berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK. Untuk menguji hipotesis, instrumen statistik yang digunakan adalah paired sample t-test dengan taraf signifikansi 0.05.
Hasil penelitian adalah pengungkapan belanja bantuan sosial dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulawesi Tengah sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 32 Tahun 2011 masih tergolong rendah dan setelah disahkan Permendagri, Pemerintah daerah sudah mengalami peningkatan pengungkapan belanja bantuan sosial dalam LKPD. Hasil analisis data menunjukkan nilai thitung untuk total pengungkapan adalah sebesar 3,626. Angka ini lebih besar dari pada nilai ttabel (2,2010), sehingga di daerah penolakan H0. Artinya, hipotesis alternatif diterima.
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan kepada pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah untuk meningkatkan pelaporan keuangan dengan melakukan pengungkapan yang memadai guna terciptanya suatu tatanan pemerintah yang lebih baik.
Kata Kunci: Pengungkapan, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011, content analysis, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Tidak tersedia versi lain