Text
PENGARUH KEADILAN SISTEM PERPAJAKAN, KEPERCAYAAN, DAN KEKUASAAN DALAM OTORITAS PEMERINTAH TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK (TAX EVASION)
ABSTRAK
Sriwahyuni, stambuk C 301 11 096. “Pengaruh Keadilan Sistem Perpajakan,
Kepercayaan, dan Kekuasaan dalam Otoritas Pemerintah terhadap Penggelapan
Pajak (Tax evasion). Dibimbing oleh Tampang sebagai dan Selmita Paranoan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh
keadilan sistem perpajakan, kepercayaan, dan kekuasaan dalam otoritas pemerintah
terhadap penggelapan pajak (tax evasion). Kegunaan penelitian menambah
pengetahuan tentang keadilan sistem perpajakan, kepercayaan, dan kekuasaan dalam
otoritas pemerintah dalam mengurangi penggelapan pajak.
Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan analisis dengan menggunakan
metode analisis regresi berganda. Sampel dari penelitian ini berjumlah 76 responden
dengan teknik pengambilan sampel menggunakan rumus slovin.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Keadilan sistem perpajakan tidak
berpengaruh signifikan secara parsial terhadap penggelapan pajak. (2) Kepercayaan
tidak berpengaruh signifikan secara parsial terhadap penggelapan pajak. (3)
Kekuasaan dalam otoritas pemerintah tidak berpengaruh signifikan secara parsial
terhadap penggelapan pajak. (4) Keadilan sistem perpajakan, Kepercayaan, dan
Kekuasaan dalam otoritas pemerintah tidak berpengaruh signifikan secara simultan
tehadap penggelapan pajak. Hal ini mengindikasikan bahwa keadilan sistem
perpajakan, kepercayaan, dan kekuasaan dalam otoritas pemerintah bukan
merupakan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan atau
pengurangan angka penggelapan pajak di KPP Pratama Palu. Semakin baik atau
semakin buruknya keadilan sistem perpajakan, kepercayaan, dan kekuasaan dalam
otoritas pemerintah tidak dapat mempengaruhi perilaku penggelapan pajak.
Saran-saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada pihak KPP Pratama Palu
untuk lebih terbuka dalam memberikan data dan daftar wajib pajak yang lebih detail
sehingga dapat mempermudah bagi peneliti selanjutnya. (2) Kepada Peneliti
selanjutnya dapat menambahkan variabel lain yang dalam penelitian ini tidak diteliti.
Kata Kunci : Keadilan Sistem Perpajakan, Kepercayaan, Kekuasaan dalam
Otoritas Pemerintah, Penggelapan Pajak.
Tidak tersedia versi lain