Text
Sultan Ground, Dari Tahta untuk Rakyat
ABSTRAK
Penelitian terhadap “akuntansi” yang bercorak Indonesia masih sangat jarang ditemui, namun bukan berarti tidak ada. Hal inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini muncul. Kerinduan akan sebuah pemahaman ilmu akuntansi asli Indonesia membangkitkan rasa kebanggaan dan percaya diri, bahwa ternyata akuntansi tidak selalu dari bangsa asing. Nenek moyang Indonesia pun rupanya memiliki daya kreasi serupa yang patut dilestarikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah menggali warisan zaman kuno pengelolaan aset tetap tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai pewaris kerajaan-kerajaan Jawa pada masa lalu. Tanah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat atau yang sering disebut Sultan Ground, hingga saat ini masih dilestarikan dengan pola penatausahaan dengan konsep dan praktik filosofi Jawa. Filosofi Jawa yang penuh simbol dijadikan sebagai pedoman hidup masyarakat Jawa.
Sultan Ground kini menjadi tempat tinggal masyarakat berpunya maupun berkekurangan, masyarakat biasa atau malah pejabat negara. Mereka sama-sama tinggal menumpang di atas tanah keraton dengan sistem pinjam pakai tanah milik keraton. Setiap pemakai tanah keraton memiliki hak pinjam pakai atau hak magersari. Hak magersari diikuti sebuah tanggung jawab berupa penyerahan “upeti” kepada raja atau disebut pisungsung, uniknya pisungsung tidak selalu mengikat wajib dibayarkan namun tergantung kemampuan si peminjam tanah keraton.
Skripsi ini dijabarkan menggunakan penelitian kualitatif yang disajikan menggunakan metode analisis dokumen. Pencarian dan pemilihan dokumen yang akan disajikan pada penelitian ini menjadikan penelitian ini unik. Dokumen yang diperoleh dari berbagai sumber termasuk dari intern keraton perlu melewati proses penyaringan penulis, oleh sebab itu penulis menggunakan metode triangulasi untuk menghasilkan sebuah informasi yang rancak dan layak disajikan pada penelitian ini.
Filosofi Jawa Salumahing Bumi lan Sakurebing Langit Kangunganing Nata masih dianut oleh masyarakat Jawa. Filosofi yang berarti segala sesuatu yang berada di atas bumi dan di bawah langit adalah milik raja menjadi konsep dasar pengelolaan tanah milik keraton hingga saat ini.
Kata Kunci
:
Sultan Ground, Hak Magersari, Pisungsung, Salumahing Bumi lan Sakurebing Langit Kangunganing Nata.
Tidak tersedia versi lain