Text
Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
ABSTRAK
Irma Suriani R. C 300 14 027 “Implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu” (Yang dibimbing oleh Bapak Andi Mattulada Amir selaku pembimbing I dan Ibu Rahma Masdar selaku pembimbing II).
Penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana implementasi Pengampunan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu dan kendala yang dihadapi selama menjalankan program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) beserta solusinya. Penulisan laporan akhir dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari laporan akhir ini menunjukkan bahwa implementasi Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan membawa pengaruh positif terhadap pendapatan negara dengan perolehan dana sebesar Rp 85.217.862.796 dengan Wajib Pajak yang mengikuti program tersebut sebanyak 2.944 Wajib Pajak. Kendala yang dihadapi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu yaitu adanya ketidakcocokkan antara data pada softcopy dengan data pada hardcopy pada proses penginputan data Wajib Pajak. Tercapainya tujuan sebuah program tidak terlepas dari kerjasama yang baik semua pihak yang terlibat.
Kata Kunci : Implementasi, Pengampunan Pajak.
Tidak tersedia versi lain