Text
Prosedur Permohonan Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu.
ABSTRAK
Winny Destriyanti C 300 14 019, Prosedur Permohonan Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi (NPWP OP) Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu dibimbing oleh Andi Mattulada Amir selaku pembimbing I dan Rahma Masdar selaku pembimbing II.
Penulisan laporan akhir ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Permohonan Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Palu serta dapat mengetahui berbagai kendala yang sering terjadi dalam melaksanakan pembuatan NPWP yang dapat diketahui bahwa masih kurangnya kesadaran atau pemahaman Wajib Pajak atas pentingya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Jenis pengamatan yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu dengan menggambarkan prosedur permohonan pembuatan NPWP bagi Wajib Pajak di Kantor Direktorat Jendral Pajak KPP Pratama Palu. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan pegawai, observasi (pengamatan) dan dokumen atau arsip penunjang lainnya. Hal ini dapat dilihat dari perbandingan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar. Jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di kota Palu, Palu Barat 5.336, Palu Selatan 10.496, Palu Timur 6.087 dan Palu Utara 1.333.
Kata Kunci : Wajib Pajak, NPWP, Kantor Pelayanan Pajak.
Tidak tersedia versi lain