Text
Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan.
ABSTRAK
HADI. “Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan “dibimbing oleh Fadli.Moh.Saleh selaku pembimbing I dan Muhammad Ilham Pakawaru selaku pembimbing II
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur kegiatan ekspor dan impor di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Pantoloan. Untuk mendapatkan informasi data maka dalam penelitian ini disesuaikan dengan metode pengumpulan data, penulis menggunakan wawancara dan observasi. Data primer, penulis dari responden yaitu dari pegawai kantor setempat, sedangkan data sekundernya penulis peroleh dari perpustakaan dengan cara mencari buku-buku yang berhubungan dengan Ekspor dan Impor. Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor telah ditetapkan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang di jalankan oleh Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang pemberitahuan Pabean Ekspor dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pabean Impor.
Kata Kunci : Prosedur Kegiatan Ekspor dan Impor
Tidak tersedia versi lain