Text
Analisis Kontribusi dan Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Palu Periode 2012-2015.
ABSTRAK
IRMAYANTI C 101 14 081, Analisis Kontribusi dan Efektivitas Pajak Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Palu Periode 2012-2015. Yang dibimbing oleh Pembimbing Utama Bapak Haerul Anam dan Pembimbing Pendamping Bapak Yunus Sading.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pajak daerah Kota Palu dengan penelitian utama pada kontribusi masing-masing pajak daerah terhadap PAD, untuk mengetahui tingkat kemampuan daerah Kota Palu dalam merealisasikan target penerimaan masing-masing pajak daerah. Jenis-jenis pajak daerah dalam penelitian ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame dan minerba (Pengambilan Bahan Galian Golongan C). Penelitian ini bersifat kualitatif berupa analisis rasio, meliputi rasio kontribusi dan rasio efektivitas. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang bersumber dari dinas pendapatan dan BPS Kota Palu.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi dan efektivitas pajak daerah Kota Palu dari tahun 2012 hingga tahun 2016 bervariasi. Konribusi pajak daerah terhadap PAD Kota Palu terbesar terjadi pada Tahun 2012 sebesar 49.73 persen melebihi rata-rata kontribusinya per tahun sebesar 40.92 persen. Pajak yang kontribusinya terbesar dari masing-masing pajak daerah di Kota Palu adalah pajak penerangan jalan sebesar 12.74 persen sedangkan yang memberikan kontribusi terendah yaitu pajak hiburan sebesar 1.19 persen.
Selanjutnya efektivitas pajak daerah Kota Palu untuk Tahun 2012 hingga tahun 2016 bervariasi. Berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Kepmendagri menunjukkan bahwa pemungutan pajak daerah sangat efektif dengan tingkat efektivitas rata-rata pertahun sebesar 110.24 persen. Dapat dikatakan bahwa pemerintah Kota Palu cukup berhasil dalam melakukan pemungutan pajak daerah. Efektivitas masing-masing pajak daerah Kota Palu masuk dalam kategori pajak yang sangat efektif, rata-rata efektivitas pajak daerah yang terbesar di Kota Palu yaitu pajak minerba (Pengambilan Bahan Galian Golongan C) sebesar 152.50 persen sedangkan yang terendah yaitu pajak restoran sebesar 115.53 persen.
Kata Kunci : Pajak Daerah, Pendapatan Daerah, Kontribusi, Efektifitas.
Tidak tersedia versi lain