Text
Pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam APBDes Desa Karya Bersama dan Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Periode 2015-2016.
ABSTRAK
SARKIAH C 101 14 233 “Pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Dalam APBDes Desa Karya Bersama dan Desa Ako Kecamatan Pasangkayu Periode 2015-2016”. Pembimbing Utama Eko Jokolelono, dan Pembimbing Pendamping Nurnaningsih.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (i) pertumbuhan DD dan ADD Desa Karya Bersama dan Desa Ako periode 2015-2016, (ii) perubahan penerimaan DD dan ADD dalam meningkatkan APBDes Desa Karya Bersama dan Desa Ako periode 2015-2016, (iii) persentase belanja di Desa Karya Bersama dan Desa Ako periode 2015-2016. Tipe penelitian adalah deskriptif. Metode analisis menggunakan analisis statistik sederhana yaitu: pertumbuhan, elastisitas dan distribusi frekuensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DD desa Karya Bersama dan Desa Ako mengalami pertumbuhan yang sama sebesar yaitu 124 persen. Sedangkan pertumbuhan ADD di Desa Karya Bersama sebesar 35 persen dan Desa Ako sebesar 42 persen. Perubahan pertumbuhan DD dan ADD mampu meningkatkan APBDes, sehingga dari peningkatan tersebut telah menghasilkan sarana dan prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat desa, kemudian pemanfaatan DD dan ADD dengan melihat kriteria proposi berdasarkan ketentuan pada peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, maka belanja pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat proporsi penggunaaannya lebih besar dari 70 persen, sementara untuk belanja pegawai dan belanja operasional pemerintahan desa, penggunaan dana tersebut proporsinya lebih kecil dari 30 persen. Artinya sesuai dengan batas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yaitu batas minimum untuk belanja Pembangunan dan pemberdayaan mayarakat 70 persen dan belanja pegawai dan operasional pemerintahan desa maksimum 30 persen. Semenetara, prioritas pemanfaatan DD Desa Karya Bersama dan Desa Ako selama periode tersebut berdasarkan pada Permendes Nomor 21 Tahun 2015, masih terdapat beberapa komponen pembangunan yang belum dilakukan. karena penggunaan DD untuk pembangunan fisik hanya berupa pembangunan sarana dan prasarana desa saja dan pemberdayaan masyarakat hanya berupa pelatihan aparat desa
Kata Kuci: Pemanfaatan, DD, ADD
Tidak tersedia versi lain