Text
Sistem dan Prosedur Pemberian Tunjangan Pegawai pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
Dea Astriana Nomor Stambuk C 300 15 026. “Sistem dan Prosedur Pemberian Tunjangan Pegawai pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan”. Dibimbing oleh Jamaluddin selaku Pembimbing I dan Masruddin selaku Pembimbing II.
Laporan ini disusun bertujuan untuk mengetahui sistem dan prosedur pemberian tunjangan pegawai pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan. Data dikumpulkan dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yaitu metode yang menggambarkan dan menguraikan sistem dan prosedur pemberian tunjangan pegawai yang dibahas secara teoritis dengan metode pengumpulan data yang diperoleh dari observasi, wawancara dan studi perpustakaan. Hasil penelitian diketahui bahwa sistem dan prosedur pemberian tunjangan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Tunjangan terdiri dari tunjangan keluarga yang terbagi atas tunjangan istri/suami dan tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan khusus/PPh, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tambahan kesejahteraan bagi pegawai negeri. Serta tunjangan tambahan penghasilan (TTP) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan sudah dilaksanakan cukup baik dalam kesatuan sistem berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ada.
Kata Kunci : Sistem, Prosedur, Pemberian Tunjangan Pegawai.
Tidak tersedia versi lain