Text
Prosedur Rekonsiliasi Bank Untuk Kesesuaian Catatan Akuntansi pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu.
ABSTRAK
Sri Survina Anggraini , Stambuk C 300 17 041, “Prosedur Rekonsiliasi Bank Untuk Kesesuaian Catatan Akuntansi pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palu” yang dibimbing oleh Rahayu Indriasari selaku pembimbing I dan Ni Made Suwitri parwati selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur rekonsiliasi bank untuk kesesuaiaan catatan akuntansi apakah sudah sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah dan faktor apa yang menyebabkan selisih dalam penyusunan rekonsiliasi bank. Data yang di kumpulkan dengan metode wawancara tak berstruktur. Penulisan laporan ini menggunakan metode deskriptif kualitatif tujuannya untuk mendeskripsikan fakta sesuai dengan keadaan yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur rekonsiliasi bank Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penyusunan rekonsiliasi ada dua faktor yang menyebabkan selisih yang pertama Deposit In Transit dan yang kedua yaitu Outstanding Chek.
Kata kunci : pengelolaan keuangan daerah,rekonsiliasi bank
Tidak tersedia versi lain