Text
Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu
ABSTRAK:
Lis Aminah, C 300 12 011, Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di wilayah KPP Pratama Palu dibimbing oleh H. Abdul Pattawe selaku pembimbing I dan Rahma Masdar selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Bagaimana Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Wilayah KPP Pratama Palu.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis kualitatif deskriftif yaitu dengan cara menjelaskan Bagaiamana Prosedur Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Wilayah KPP Pratama Palu. Dasar penelitian ini menggunakan metode observasi, interviw dan metode studi kepustakaan. Adapun jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta data kualitatif dan data kuantitatif yang sengaja dikumpulkan dengan maksut agar supaya laporan penelitian ini dapat lebih efektif dan lebih akurat.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, maka saran yang direkomendasikan ialah agar pihak kantor pelayanan pajak pratama palu memberitahukan pemberitahuan yang lebih awal pada saat wajib pajak pembayaran pajak. Selain itu, pihak kantor pelayanan pajak pratama palu harus mengadakan sosialisasi mengenai Prosedur Permohonan Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Khususnya pajak Pertambahan Nilai supaya wajib pajak tidak bingung saat ingin mengajukan permohonan restitusi.
Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Restitusi Pajak
Tidak tersedia versi lain